KENDARI, Kendari24.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara, La Ode Suryono sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambang nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Ade Hermawan Asisten Intelijen Kejati Sultra menjelaskan Dirut Perumda datang dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati pada Selasa (14/2/2023) Pagi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel secara melawan hukum hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Perumda Sultra.
“Pemeriksaannya terkait dugaan tipikor produksi dan penjualan ore nikel,” ungkap Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (14/2/2023) Malam.
Ade melanjutkan badan usaha milik swasta (Perumda) bersama pihak lainnya menggarap kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu Konawe Utara.
“Perumda dan pihak lain beraktivitas di kawasan hutan lindung milik PT Antam di blok Mandiodo, ungkapnya.
Mantan Kajari Banjar, Jawa Barat itu menuturkan dengan adanya pemeriksaan awal Dirut Perumda Provinsi Sulawesi Tenggara selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan akan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka.
Pemeriksaan terhadap Dirut Perumda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 per tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.