Hukum & Kriminal

Kejari Buton Periksa 4 Legislator Terkait Dugaan Korupsi Bandara Buton Selatan

Published

on

Kasi Intel Kejari Buton Periksa seorang Legislator Buton Selatan

BUTON, kendari24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Studi Kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) pada, Senin (12/6/2023).

Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno menjelaskan mereka yang diperiksa sebagai saksi diantaranya WR Ketua fraksi PDIP DPRD Buton Selatan, KS, L, dan A Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, serta J mantan Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan 2019.

Kelima saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan kewenangannya dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata yang berada di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Azer menuturkan, Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

“Dugaan Tipikor pada kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, pada Dinas Perhubungan Buton Selatan tahun anggaran 2020,” ungkap Azer dalam rilis resmi Kejari Buton pada Senin (12/6/2023).

Dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bandara di Buton Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa sebanyak 41 saksi dan masih akan memanggil sejumlah saksi lain untuk menemukan fakta hukum lainnya.

Trending

Exit mobile version