Hukum & Kriminal

Kejaksaan mulai “Garap” Dugaan Korupsi Proyek Tower Bank Sultra

Published

on

Tower Bank Sultra di Jalan Malik Raya Kendari

KENDARI, kendari24.com – Laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tower bank Sultra senilai Rp7,7 miliar kini mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamudin Arifin mengatakan, penyidiki kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sultra.

“PPK bersama timnya sudah datang, tapi dia tidak bawa dokumen sama sekali,” ujar Bustanil pada Jum’at 12 Januari 2024 pagi.

Menurut Bustanil penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap PPK pembangunan tower bank Sultra pada Senin, 15 Januari 2024.

Tak hanya itu, Kejari Kendari juga telah memanggil sejumlah pihak terkait yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Juru Bayar, tim Panitia Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHP), Konsultan Perencana dan Pengawasan, BPKAD Sultra dan pihak Bank Sultra.

“Kita jadwalkan semua minggu depan,” ungkap Bustanil

Kasus ini berawal dari temuan BPK yang menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 7,7 miliar. Temuan ini pun dilaporkan Triga Nusantara (Trinusa) ke Kejari Kendari pada Selasa, 14 Oktober 2024.

Trinusa membawa bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk penyelidikan awal dugaan rasuah di bank plat merah tersebut.

“Kami melaporkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra,” kata Wakil Ketua Trinusa BPD Sultra, Alwin Hidayat.

Menurut Alwin saat BPK melakukan pengecekan fisik, pembangunan gedung 14 lantai yang menelan anggaran Rp 116 miliar ini ditemukan pekerjaan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Alwin mengatakan pekerjaan kekurangan volume antara lain, struktur Rp 4,5 miliar, arsitektur Rp 1,8 miliar, bangunan penunjang Rp 3,9 juta, dan pekerjaan mekanikal elektrikal Rp 202 juta. Total kelebihan bayar Rp 6,6 miliar.

Sementara untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain, dinding Rp 791 juta, plafon gypsum Rp 49,6 juta, pasangan double gypsum Rp 316 juta dan plumbing Rp 1,5 juta. Total kelebihan bayar Rp 1,1 miliar.

“Total kelebihan bayar 2 pekerjaan itu senilai Rp 7,7 miliar. PT BA kemudian melakukan pengembalian Rp 6,6 miliar. Artinya masih ada kerugian negara Rp 1,1 miliar yang sampai hari ini belum dikembalikan,” kata Alwin.

Trending

Exit mobile version