Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, PNS Pemprov Sultra Curi Barang di Kantornya

Published

on

Ilustrasi

KENDARI, KENDARI24.COM – Kecanduan judi online, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat mencuri barang di kantornya. Aksi ini terungkap setelah tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku Rusnaluddin alias Simon dan 4 pelaku lainnya pada Minggu, (6/7/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakauban, menjelaskan kronologi kejadian berawal pada 25 Maret 2025. Saat itu, pihak penyedia menyerahkan 28 unit komputer, 20 unit laptop, dan 20 tas laptop kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sarman Pudu, Kasubag Umum dan Perlengkapan Bapenda Sultra. Barang-barang tersebut disimpan di gudang kantor Bapenda Sultra.

“Pada 2 Juli 2025, pengurus barang menemukan kekurangan stok, yakni 4 unit komputer, 18 unit laptop, dan 2 tas laptop. Setelah dikonfirmasi, kehilangan tersebut langsung dilaporkan ke kami,” ungkap AKP Nirwan Fakauban, Senin (7/7/2025).

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menangkap 5 pelaku termasuk penadah barang curian.

“Kami berhasil menangkap lima pelaku di wilayah Kota Kendari, terdiri dari pelaku pencurian dan penadahan,” ujar AKP Nirwan.

Kelima pelaku yang ditangkap yakni Rusnaluddin alias Simon (40), Ipul (31), Iman (23 tahun), Rijal (31), dan Sony (47).

AKP Nirwan memaparkan, tersangka Simon memanfaatkan libur panjang Idul Adha pada Juni 2025 untuk melakukan pencurian. Bersama Iful mereka mengambil 18 unit laptop dan 4 unit komputer dari gudang Bapenda.

“Tersangka Simon masuk ke gudang dengan mengambil kunci dari ruang bidang umum, sementara Iful menunggu di mobil yang terparkir di halaman kantor,” terangnya.

Barang curian kemudian dijual kepada Iman seharga Rp3 juta untuk 7 unit laptop dan Rp1,5 juta untuk 4 unit komputer. Iman kemudian memasarkan barang tersebut di media sosial dibantu tersangka Rijal. Salah satu laptop merek Acer Travelmate dijual seharga Rp6,5 juta kepada Sony di Toko Mulia Phone.

“Simon nekat mencuri karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Sementara pelaku penadahan tergiur membeli barang curian karena harganya jauh di bawah pasaran,” jelas AKP Nirwan.

Hingga kini, polisi baru mengamankan satu unit laptop merek Acer Travelmate sebagai barang bukti. Para pelaku kini ditahan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.(**)

Trending

Exit mobile version