Hukum & Kriminal

KDRT: Tangan Istri Patah Akibat Dianiaya Sang Suami

Published

on

Foto: Getty Images/iStockphoto/JOHNGOMEZPIX

KOLAKA – Kendari24.com, Seorang istri terpaksa melaporkan aksi kekerasan yang diterima dari sang suami ke polisi. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (11/1/2022).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi mengatakan KDRT dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SNA (35), pelakunya adalah suaminya sendiri inisial AH (45).

Aksi KDRT bermula dimana sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku AH meminta izin kepada istrinya untuk membawakan ayam di rumah salah satu temannya bersama anaknya.

Karena merasa khawatir, korban SNA berusaha menghubungi pelaku namun tidak ada respon.Pelaku baru pulang di rumah sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

“Suaminya pulang di rumah nanti jam 02.30 WITA,” ujar Aipda Riswandi, Kasubsi Penmas Polres Kolaka. Rabu, (12/1/2022).Setibanya di rumah, korban dan pelaku terlibat pertengkaran, sehingga pelaku dengan tega menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu.

“Pelaku menendang korban sebanyak 2 kali dan memukul dengan menggunakan balok pada bagian tangan korban,” ungkapnya.

Riswandi menuturkan, Akibat aksi penganiayaan itu, tangan sebelah kiri korban patah. Karena tidak terima perlakuan suaminya, korban melaporkan insiden itu ke Polres Kolaka.

“Terlapor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Kolaka,” katanya.(**)

Trending

Exit mobile version