KENDARI, kendari24.com – Terdakwa Amel Sabara (AS) menangis saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari memvonis terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp150 juta. Kamis (7/12/2023) petang
Sidang yang dipimpin I Made Sukanada menyebutkan terdakwa AS terbukti telah melakukan perintangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Andi Ardiansyah sebagai direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 21 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Amel Sabara terbukti dengan sengaja merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar I Made Sukanada.
Menurut ketua majelis hakim, terdakwa merintangi penyidikan selama 14 hari sebab melarang tersangka Andi Ardiansyah untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan Amel Sabara sebagai tersangka pada 17 agustus 2023 lalu.
Amel Sabara berperan sebagai makelar kasus merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara yang melibatkan direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Ardiansyah