News

Kasus Penganiayaan Pelajar di Maluku, Kapolri: Proses Tuntas dan Transparan

Published

on

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri

KENDARI24.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda Mesias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik.

Menurutnya, langkah tegas itu diambil demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.

“Saya memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam untuk mengambil tindakan tegas dan memproses tuntas. Berikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Kapolri juga memastikan proses penanganan kasus akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Nanti secara teknis Kadiv Humas akan menyampaikan dalam agenda khusus,” tambahnya.

Jenderal Sigit menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Ia menekankan bahwa institusi akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan hukuman. Karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutupnya.(**)

Trending

Exit mobile version