Hukum & Kriminal

Kasus Mahasiswi UHO Aniaya Juniornya Sepakat Berdamai di Polresta Kendari

Published

on

kedua mahasiswa Fakultas Teknik Vokasi UHO sepakat berdamai

KENDARI, kendari24.com – Kasus penganiayaan Mahasiswi di Fakultas Teknik Vokasi Universitas Haluoleo Kendari berakhir damai.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan proses perdamaian dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari dan disaksikan oleh masing-masing Keluarga kedua pihak.

“Setelah adanya penyelesaian perkara tersebut, Penyidik akan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap penanganan perkara penganiayaan mahasiswi UHO,” ujar Fitrayadi dalam rilis resminya pada Selasa (13/6/2023).

Menurut Fitra pihaknya melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam kasus dugaan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan atau Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 wita.

“Kedua tersangka yakni nurul Izzatin (22) dan Siti Fatima (21) sementara korban yakni Windi Agustin Putri (19) telah sepakat untuk berdamai,” katanya.
Sebelumnya dua mahasiswi Teknik Vokasi UHO menganiaya juniornya saat hendak mengambil baju PDH Fakultas pada Jumat (13/6/2023) dini hari.

Pihak Kepolisian Resor Kota Kendari berharap tidak ada lagi kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus yang bisa merugikan orang lain sebab hal itu akan berdampak pada hukum bagi para pelaku.

Trending

Exit mobile version