Hukum & Kriminal

Kasus KDRT Libatkan Keluarga Bos Tambang Berakhir Damai di Polda Sultra

Published

on

Ilustrasi

KENDARI24.COM — Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Proses pencabutan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, Indra Asrianto, menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut resmi dicabut setelah para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Pencabutan laporan dilakukan berdasarkan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan dan dilampirkan dalam berkas perkara,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Adapun laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani (HJR).

Menurut Indra, penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan menggelar perkara dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut.

“Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polda Sultra menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, profesionalisme serta perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama.

Kasus ini sebelumnya mencuat di publik karena melibatkan Direktur PT Altan Bumi Barokah, M. Fajar (MF), dan istrinya, HJR (28), yang saling melapor ke kepolisian sepanjang 2025.

MF sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap HJR berdasarkan laporan tertanggal 17 April 2025. Dalam laporannya, HJR mengaku mengalami penganiayaan sejak awal pernikahan, termasuk saat dirinya tengah hamil dua bulan.

Di sisi lain, MF juga melaporkan balik istrinya atas dugaan perselingkuhan, yang disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kendari. Namun, kuasa hukum HJR menilai laporan tersebut sebagai upaya pengalihan isu dari dugaan KDRT.

Perkara ini sempat bergulir bersamaan dengan proses gugatan cerai yang diajukan pihak HJR di pengadilan pada akhir 2025.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, proses hukum kini diarahkan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Trending

Exit mobile version