Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polres Intimidasi Warga Buton Tengah dengan Senjata Api Diadukan di Polda Sultra

Published

on

Samsuri bersama kuasa hukumnya tunjukkan bukti laporan dari Polda Sultra

KENDARI, Kendari24.com – Seorang warga Desa Moko, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah melaporkan tindakan intimidasi dan pengrusakan oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Astaman Rifaldy Saputra ke SPKT Polda Sulawesi Tenggara pada senin (20/3/2023) Pagi.

Korban bernama Samsuri (46) mengakui pengrusakan telepon genggam oleh kasat Reskrim Polres Buton Tengah itu buntut dari masalah police line lokasi aktivitas pengolahan batu milik korban.

Menurut Samsuri, pelaku merusak telpon korban dengan menggunakan senjata api yang dilihat oleh anak korban dan anggotanya. Pelaku menilai aktivitas pengolahan batu milik korban menyalahi aturan namun pelaku tidak menyebut dan menunjukkan pelanggaran yang dilakukan korban.

“Saat itu saya sampaikan pelanggaran apa, dia tidak bisa jawab akhirnya dia emosi dia berdiri dan melakukan pemukulan senjata (pistol) di atas meja sampai mengakibatkan HP saya kena dan rusak,” ujar Samsuri usai keluar dari SPKT Polda Sultra.

Sementara itu, kuasa hukum korban Muhammad Zein Ohorella menjelaskan selain melaporkan aksi pengrusakan HP kliennya juga telah melaporkan pelaku ke bidpropam Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaku.

“Laporan hari ini memang punya kaitan dengan aduan pelanggaran kode etik kelembagaan profesi anggota Polri dan kami telah sampaikan pada 3 maret lalu di Propam Polres Buteng dan Polda Sulawesi tenggara,” ungkap Zein.

Menanggapi laporan dirinya di Polda Sultra, Kasat Reskrim Polres Buteng Iptu Astaman Rifaldy Saputra membantah jika dirinya telah melakukan pengrusakan HP milik korban dengan menggunakan senjata api. Namun mantan kasat Narkoba Polresta Kendari itu mempersilahkan korban dan kuasa hukumnya untuk membuat aduan  demi mendapat keadilan dari aparat penegak hukum.

“Terkait kesengajaan pengrusakan atas hp tersebut itu tidak benar, kalau mau dibuktikan silahkan. Sesuai peraturan mahkamah agung juga upaya hukum harusnya bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (20/3/2023) malam.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menambahkan penutupan pengolahan batu tempat usaha itu dilakukan berdasarkan laporan warga, yang mengelola batu dari tambang galian C tanpa izin selain itu pelapor juga tidak dapat menunjukkan surat izin tempat usaha dan surat izin usaha Perdagangan (SITU-SIUP)

“Ada aduan dari masyarakat La Samsuri mengumpulkan materialnya dari tambang galian C yang tidak memiliki izin, Dia juga tidak dapat menunjukan SITU dan SIUP tempat industri percetakan batunya,” ujarnya.

Trending

Exit mobile version