Dir Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (Tengah)
Kendari, Subdit II Direktorat reserse narkoba (ditresnarkoba) polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang karyawan tambang yang bekerja di PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Konawe yang nyambi sebagai kurir dan pengedar ganja.
Tersangka berhasil dibekuk di kamar indekos di Kelurahan Watu watu, Kota Kendari setelah polisi menerima laporan warga.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis ganja didalam plastik besar seberat 1, 6 kilogram.
Direktur reserse narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman mengatakan modus tersangka berinisial R (32) ini dengan meminta ojek online untuk mengambil dan mengantar barang tersangka ke indekos.
“Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja di pesan dari medan ke kendari melalui jasa pengiriman JNE dan rencananya akan diedarkan di kota kendari dan konawe saat natal dan tahun baru,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menjalani penahanan di sel tahan res narkoba Polda Sultra, dan tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.