Hukum & Kriminal

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Published

on

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022)

MALANG, Kendari24.com – Polisi Akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ke 6 tersangka itu, ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Kamis malam (6/10/2022).

Dilansir dari Kompas.com. Kapolri menjelaskan 6 tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

“Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolri saat memberi keterangan pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022)

Kapolri menyebutkan ke 6 tersangka memiliki peran yang berbeda diantaranya Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020

AH ketua panitia pelaksana tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

SS selaku security officer Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Kabag Ops Polres Malang Wahyu, tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

H, anggota Brimob Polda Jatim berperan memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang berperan memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

“Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.

Para tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Trending

Exit mobile version