KENDARI, KENDARI24.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan saat mengunjungi kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polda Sultra bersama Perum Bulog Sultra di pelataran eks MTQ Kota Kendari, Rabu (6/8/2025).
“Kita akan tindak tegas pelakunya, kita mendapatkan dua di Polres dan di Polda kita tindak lanjuti proses tuntas, kita mendapatkan (kasus) di dua tempat di polres, dan Polda,” katanya.
Menanggapi dugaan keterlibatan pihak internal, Kapolda menegaskan hasil penyelidikan sementara tidak menemukan keterlibatan oknum dari Bulog.
“Sementara tidak ada keterlibatan, murni mereka mencari keuntungan lebih, baik kualitas maupun kuantitasnya dikurangi,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengungkap kasus pengoplosan 100 karung beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 5 kilogram. Dua tersangka, berinisial LJN dan LJ, ditahan karena memperjualbelikan beras oplosan di Kota Kendari, Kabupaten Buton, dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Modus operandi pelaku adalah mengurangi isi beras menjadi 4 kilogram per karung dan mengemas ulang menggunakan karung bekas SPHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa kedua pelaku tidak tergabung dalam sindikat terorganisir.
“Kedua pelaku bukan merupakan sindikat, namun karena melihat kesempatan sehingga melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Dody menyebutkan beras lokal hasil penggilingan padi dijual seharga Rp64.000–Rp65.000 per karung atau Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) SPHP sebesar Rp12.500 per kilogram. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP, timbangan digital, dan mesin jahit karung.Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kapolda menegaskan pelanggaran ini merugikan konsumen karena ketidaksesuaian berat, isi, dan mutu beras. Polda Sultra mengimbau pelaku usaha mematuhi regulasi dan tidak memanipulasi distribusi pangan bersubsidi demi keuntungan pribadi.
“Kepada masyarakat pengusaha jangan coba-coba membohongi masyarakat, kita akan proses tegas terhadap mereka,” tegas Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.(**)