KENDARI, KENDARI24.COM – Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa bandar narkoba pantas menerima hukuman mati karena perbuatan mereka merusak masa depan generasi bangsa. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Deklarasi Anti Narkoba di Kantor BNN Provinsi Sultra, Selasa (15/7/2025).
“Kami berharap para pelaku, khususnya bandar narkoba, dijatuhi hukuman mati karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,” tegas Irjen Pol Didik Agung Widjanarko di hadapan media.
Menurut Kapolda, hukuman tegas merupakan wujud komitmen memerangi kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan. Efek jera harus ditimbulkan agar para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan serupa,” katanya.
Ia berharap vonis mati bagi pengedar besar dapat menekan peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 259 laporan tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa 25.421,40 gram sabu, 350 gram ganja, 99 butir ekstasi, dan 803,88 gram tembakau gorila.(**)