Hukum & Kriminal

Kapal Azimut Ditahan Bea Cukai, Ali Mazi: Tidak Usah Diperpanjang Masalahnya

Published

on

Ali Mazi Gubernur Sulawesi Tenggara

KENDARI, kendari24.com – Akhir masa jabatannya Ali Mazi Gubernur Sulawesi Tenggara tidak terima kapal azimut disita oleh Bea Cukai.

Penyitaan  Bea Cukai dilakukan karena kapal pesiar azimut milik pemprov Sultra senilai RP9,9 karena tidak memiliki izin impor untuk diperjualbelikan.

Saat ditemui di rumah jabatan Gubernur pada Minggu (3/9/2023) malam, Ali Mazi meminta agar pengadaan kapal pesiar itu tidak persoalkan sebab kapal mewah itu digunakan untuk perjalanan pejabat daerah ke wilayah kepulauan di Sultra.

“Tidak usah memperpanjang masalah itu. Itu kita memperpanjang masalah yang tidak ada artinya tiada guna itu ada sponsornya. Udah itu aja,” katanya.

Politisi Nasdem itu membantah pengadaan kapal pesiar tersebut untuk kepentingan pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara tetapi untuk kepentingan rakyat.

“Itu barang dibeli untuk kepentingan rakyat. Untuk kepentingan transportasi dan pelaksanaan tugas negara dan daerah,” ujar Ali Mazi.

Saat ini Polda Sulawesi Tenggara masih melakukan penyelidikan pengadaan kapal pesiar itu sebab terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Polda masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemprov Sultra untuk mengetahui jumlah kerugian Negara.

Sebelumnya Kantor Bea Cukai Kendari juga telah menahan kapal pesiar milik Pemprov Sulawesi Tenggara berdasarkan permintaan Bea Cukai Marunda Jakarta Timur tempat kapal tersebut mengurus dokumen saat tiba di tanah air.

Kapal Azimut tidak memiliki izin resmi impor jual beli. Sehingga dengan adanya proses jual beli itu kapal Azimut dikategorikan sebagai kapal selundupan.

“Dalam prosesnya itu apakah ada perizinan dengan hal tersebut harus diselesaikan dan ada juga pengenaan pajak pajak impor terhadap barang tersebut apabila hal tersebut tidak dilakukan maka hal itu masuk dalam pelanggaran atau penyelundupan,” ungkap Arfan Maksun Humas Bea Cukai Kendari pada Kamis (31/8/2023).

Bea Cukai Kendari menyebutkan kapal tersebut berasal dari luar negeri dan hanya memiliki izin kapal sementara atau digunakan untuk pesiar. Agar bisa digunakan di Indonesia kapal tersebut harus menyelesaikan denda dan kembali ke negara asalnya di Singapura.

Reporter: Mukhtaruddin

Trending

Exit mobile version