KENDARI, kendari24.com – Ratusan dari pedagang dan pengusaha kosmetik Kota Kendari berdemonstrasi di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari. Massa menuntut BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan tidak prosedural melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Supriadi menjelaskan kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari untuk memprotes langkah tidak prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” ungkapnya.
Supriadi melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM harus sesuai prosedur dengan melakukan pembinaan atau teguran ketika ada produk kosmetik berbahaya yang ditemukan pada kliennya.
“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,”terangnya.
Menurutnya penyitaan dan pemusnahan barang bukti tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa menyampaikan permohonan maaf, jika dalam proses pengawasan BPOM tidak sesuai dengan prosedur, pihaknya berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.
“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,”tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap kosmetik yang beredar di Sulawesi Tenggara, dari pemeriksaan tersebut terdapat beberapa kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan untuk diedarkan karena mengandung zat berbahaya.