Kendari24.com _ JAKARTA, Maraknya informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19 membuat masyarakat resah. Olehnya itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya Pemerintah dalam menangani Covid-19, Selasa (20/7/2021).
Menurutnya informasi yang menyesatkan itu dapat menggangu upaya pemerintah dalam menangani covid-19 sebab masyarakat lebih mudah mengakses informasi yang berkembang saat ini.
“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan Surat Edaran Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Agus menambahkan dalam menangani pandemi covid-19 seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dan lebih persuasif dalam mengedukasi dan mengingatkan masyarakat.
“Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” tutur Agus.
Agus mengingatkan, terkait dengan protokol kesehatan, kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan.