Hukum & Kriminal

Jual Korban Lewat Aplikasi Michat, 4 Pria di Kendari Ditangkap di Hotel

Published

on

4 pelaku perdagangan orang dan korbannya

KENDARI, kendari24.com – Praktek prostitusi online diketahui marak dilakukan di sejumlah hotel, penginapan hingga rumah kost di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam mengungkap maraknya bisnis tersebut, Polda Sulawesi Tenggara mulai rutin melakukan razia di lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat prostitusi online.

Salah satu hotel yang menjadi lokasi razia yakni di hotel Wisma tiga dara yang terletak di jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara pada Rabu (14/6/2023) malam.

di Lokasi ini tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra menangkap 4 pria yang diduga menjadi mucikari atau penyedia jasa bagi pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Ke 4 pelaku yang diringkus itu diantaranya Farhan (18), Ardiansyah (19), Muis (37) dan Suardi (21).  Mereka diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking.

“Para tersangka menawarkan korbannya menggunakan aplikasi Michat dengan harga per orang Rp. 400 ribu dan dari hasil penjualannya tersangka akan meraih keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari para korban,” ungkap I Gede Pranata Wiguna, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra  pada Kamis (15/6/2023).

Di hotel itu, polisi juga mengamankan 4 orang korbannya untuk dijadikan sebagai pekerja seks bernama AA (20), E (33), AP (17) dan SS (23).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti seperti uang, alat kontrasepsi dan handphone yang diduga dijadikan sebagai alat transaksi para tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda Rp 600 juta,” ujar I Gede Pranata Wiguna.

Trending

Exit mobile version