Ardianto saat berunjuk rasa di depan Kejati Sultra
KENDARI, kendari24.com – Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara berunjuk rasa dan mengadukan PT Visi Deptondo Mineral (PT. VDM) ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada Senin (10/7/2023).
Aduan yang diterima oleh Pihak Kejati sultra terkait adanya penggunaan dokumen palsu penjualan ore di wilayah Kecamatan palangga dan Palangga Selatan, kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Ketua Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara Ardianto menjelaskan PT Visi Deptondo Mineral (PT. VDM) diduga mengeluarkan dokumennya kepada penambang ilegal dan dihargai hingga ratusan juta rupiah.
“Hasil investigasi kami PT. VDM diduga kuat mengeluarkan dokumen terbang untuk memuluskan penjualan ore nikel penambang ilegal di wilayah Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan,” ujar Ardi usai mengadu di Kejati Sultra Pada Senin (10/7/2023) pagi.
Ardi menuturkan sejak PT. VDM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),wilayah IUP tersebut pihak perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas produksi, namun hanya memberikan dokumennya terhadap penambang ilegal.
“Sampai saat ini wilayah IUPnya tidak sama sekali melakukan produksi tetapi melalui pantauan kami perusahaan tersebut hanya memperjualbelikan dokumennya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, PT VDM diadukan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan daerah maupun negara dan bertentangan dengan undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang minerba dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
“Jadi, ini sangat melawan hukum dan merugikan daerah maupun Negara. Kami Mendesak Kejati Sultra menangkap dan memeriksa Dirut PT. Visi Deptindo Mineral,” tegas Ardi.
Selain mengadukan PT VDM, FKPMI Sultra juga meminta Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Kelas III Lapuko dan penanggung jawab PT. Triple Eigh Energy.
“Syahbandar dan PT Triple Eigh Energy juga dugaan terlibat dalam memuluskan bongkar muat dan pelayaran yang diduga keras ore nickel hasil dari illegal mining,” ungkapnya.
Sementara itu pihak Kajati Sultra yang menerima aduan masyarakat tersebut meminta agar FKPMI Sultra melengkapi bukti aduannya untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Sultra.