Ragam

Jaringan Sabu di Sekitar Kampus UHO Terbongkar, Polisi Sita 203,74 Gram dan Tangkap Tiga Orang

Published

on

KENDARI24.COM — Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 203,74 gram di Kota Kendari, Rabu (18/2/2026). Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial AR (25), AJ (34), dan Y berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan Universitas Halu Oleo.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebuah rumah di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, sebagai lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.

Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka AR. Dari tangan AR, polisi menemukan satu saset sabu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

“Dari hasil interogasi awal, AR mengaku memperoleh sabu atas perintah seseorang berinisial U yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan metode control delivery setelah mendapat informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah lebih besar,” jelas Amri.

Pengembangan tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan tersangka Y yang datang menggunakan sepeda motor. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan empat saset sabu dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagasi kendaraan.

Selain sabu, penyidik turut menyita barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, tas selempang, karet gelang, tisu pembungkus, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Ketiga tersangka langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga pengedar sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran transaksi keuangan hasil peredaran narkotika, termasuk indikasi penggunaan sistem gadai kendaraan sebagai modus penyamaran keuntungan ilegal.(**)

Trending

Exit mobile version