Kendari24.com – KENDARI, Pemerintah Kota Kendari menegaskan tidak ada sanksi bagi pelanggar pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan Dalam surat Edaran dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Per tanggal 6 Juli 2021, tidak satupun menyebutkan poin tentang sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro.
“Kita tidak ada sanksi yah, seperti yang pak Presiden ingatkan selalu, jangan pernah ada hukuman kepada masyarakat terkait Covid, pak wali tidak ingin, kesabaranlah dari masyarakat,” ungkapnya.
Mantan Kadis Pendapatan Kota Kendari ini menuturkan yang berbeda dari Surat Keputusan dan Edaran Wali Kota Sebelumnya yakni pemberlakuan jam malam dan presentasi kerja masyarakat yang kerja di rumah (WFH) dan di kantor (WFO).
“Apa yang diinstruksikan,kita tindaklanjuti, sambil sosialisasikan dan edukasi masyarakat agar tidak terkesan sporadis, walaupun kita juga sudah lakukan selama ini, yang bedanya pemberlakuan jam malam dan WFH serta WFO,” katanya Nahwa Umar.
Pemerintah Kota Kendari Berharap masyarakat tetap bersabar, dan mengikuti Instruksi Pemerintah sampai 20 Juli 2021, sehingga Pandemi Covid-19 dapat menurun dan masyarakat dapat kembali bekerja seperti sedia kala dan tidak ada lagi pemberlakuan jam tertentu.
Berikut isi Surat Edaran Walikota Kendari dalam Pengetatan PPKM Mikro:
- Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat;
- Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;
- Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;
- Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
- Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
- Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
- Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK),, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
- Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.