KENDARI, kendari24.com – Tim buser 77 Satreskrim Polresta kendari menangkap seorang wanita saat bersama 2 rekannya di salah satu kamar di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan bahwa pelaku yang berinisial IDK (33) seorang wiraswasta ditangkap pada Kamis (15/6/2023) Malam.
Dari tangan tersangka tim Satres Narkoba menyita 8,24 gram Narkoba jenis sabu, 1 sachet plastik bening, 1 klip sachet bening, tas kain, timbangan digital, sendok sabu, potongan pipet dan smartphone.
“Pelaku mendapat paket dari seorang pria berinisial HR, dia juga mengambil tempelan sabu di lorong segar, Kecamatan Kadia”, ungkapnya.
Tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah kamar bersama Camat Morosi Konawe, dan satu rekan wanitanya berprofesi sebagai ASN.
Hamka menjelaskan Camat dan rekan wanita tersangka tidak ditahan karena tidak memiliki bukti yang cukup. Sementara dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali mengambil paket sabu dari pria berinisial HR dengan sistem tempel.
“Sabu dikonsumsi secara pribadi untuk menunjang pekerjaannya sejak setahun terakhir”, ungkap Hamka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.