KOLTIM, KENDARI24.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (43) ditangkap Polisi setelah diduga menjadi kurir narkoba di Kecamatan Lambandia, Kolaka Timur. Senin (29/7/2024) malam.
Kasubdit Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba dan tim Rajawali di rumah pelaku setelah menerima laporan masyakat.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 43 gram narkoba jenis sabu bersama puluhan plastik bening dan batang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
“Satu bungkus sachet besar yang berisi 4 sachet sedang yang masing masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, ” Kata Pendi.
Usai menangkap, polisi kemudian membawa tersangka ke Polres untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” Katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancaman hukuman 20 tahun penjara. (**)