KENDARI, Kendari24.com – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kendari (EK-LMND Kendari) melaporkan pemerintah daerah Konawe Kepulauan, ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin (20/3/2023).
Menurut Ketua EK-LMND Kendari Halim rancangan hingga diundangkannya peraturan daerah kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan 2021-2041 terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi dengan memasukkan pasal-pasal bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir & pulau-pulau kecil yang seakan-akan dipaksakan oleh pemerintah Konawe Kepulauan.
“Kami mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam rancangan hingga lahirnya RTRW Konawe Kepulauan 2021-2041, sebab hal itu telah melanggar UU tentang pengelolaan wilayah pesisir & pulau-pulau kecil”ungkapnya.
Halim menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 menyatakan bahwa peraturan daerah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut Eksekutif Kota LMND Kendari meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pihak terkait dapat memeriksa dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dalam kaitannya pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 tersebut.
“Eksekutif LMND Kendari akan selalu melakukan pemantauan perkembangan laporan tersebut dengan upaya-upaya demokrasi berdasarkan eksistensinya dan komitmen terhadap isu tersebut,” ujarnya usai menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Sultra.
Halim menambahkan, perda RTRT tersebut bertentangan dengan UU sehingga ada kebijakan yang keliru menguntungkan Korporasi dalam hal ini seluruh Tambang di Konawe kepulauan.
“Jika dirunut lebih jauh maka akan ada gratifikasi. Untuk itu tanpa mengurangi dari laporan tersebut perlu adanya pemeriksaan terhadap ketua Pansus dan Anggota Pansus RTRW DPRD Konkep,” tegasnya.