News

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan

Published

on

Pengukuhan Satgas Patroli Keimigrasian

BALI, KENDARI24.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali untuk memperkuat peran Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing. Selasa (5/8/2025) .

Pengukuhan di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini, dihadiri sekitar 500 peserta dari Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang, serta disaksikan Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah pejabat instansi vertikal serta dinas provinsi.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.

Satgas ini berdasar pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b dan PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 181. Satgas bertujuan memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran oleh WNA, dan meningkatkan rasa aman masyarakat.

Sebanyak 100 petugas Imigrasi dilengkapi rompi pengaman dan body camera akan berpatroli menggunakan motor atau mobil di 10 titik strategis di wilayah Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, termasuk Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Benoa, Pecatu, Pantai Mertasari, Kuta, Gianyar (Ubud), Nusa Dua, dan Jimbaran.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan, patroli akan dilakukan di wilayah rawan pelanggaran keimigrasian dan menghindari pola yang mudah diketahui.

“Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak.” kata Yuldi.

Data Ditjen Imigrasi mencatat peningkatan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Pada November-Desember 2024, terdapat 607 deportasi dan 303 pendetensian, meningkat signifikan pada Januari-Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sebanyak 62 WNA juga diproses hukum pada periode November 2024-Juli 2025.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” tutup Yuldi.

Trending

Exit mobile version