News

Imigrasi Kendari Perketat Pemeriksaan Kapal Asing, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sultra

Published

on

Pemeriksaan ABK Kapal asing oleh tim Imigrasi Kendari

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari konsisten melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap kapal laut di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan koordinasi lintas instansi di pelabuhan untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus transportasi laut internasional.

Berdasarkan data Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, sepanjang 2024, Imigrasi Kendari memeriksa 287 kapal masuk dan 287 kapal keluar di pelabuhan internasional. Total awak kapal WNI yang diperiksa mencapai 319 orang, sementara awak kapal WNA sebanyak 5.051 orang. Hingga April 2025, tercatat 91 kapal masuk dan 91 kapal keluar, dengan 382 awak kapal WNI dan 1.578 awak kapal WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Novrian Jaya, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh petugas Subseksi TPI Internasional.

“Kami memastikan proses pemeriksaan kapal dan awaknya, baik WNI maupun WNA, berjalan teliti, profesional, dan sesuai regulasi untuk mendukung keamanan serta kelancaran transportasi laut,” ujarnya. Selasa (22/4/2025).

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Abdul Aziz Tri Priyambodo, menambahkan bahwa pemeriksaan kapal pada 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang PNBP Kementerian Hukum dan HAM. Setiap kapal yang masuk ke Indonesia wajib membayar Rp500.000 langsung ke kas negara.

“Kami telah menyiapkan anggaran memadai untuk operasional. Pungutan di luar ketentuan resmi bukan tanggung jawab Imigrasi Kendari,” tegas Aziz.

Pemeriksaan kapal ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara dengan memastikan kelancaran aktivitas pelabuhan internasional, menjaga stabilitas, dan mendorong kemajuan perekonomian daerah. (**)

 

Trending

Exit mobile version