News

Imigrasi Kendari Kukuhkan 50 Desa Binaan untuk Cegah Perdagangan dan Penyelundupan Manusia

Published

on

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya memasangkan rompi pimpasa

KONAWE, KENDARI24.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari membentuk 50 desa binaan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Rabu (16/7/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, saat ditemui di Konawe, menjelaskan bahwa desa binaan ini akan didampingi oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang telah ditunjuk dan memiliki keahlian untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat.

“Pimpasa itu memang fokus terkait pencegahan TPPO dan TPPM. Nah, di situ ada peran dari Pimpasa untuk memberikan edukasi, memberikan penyuluhan, dan berkoordinasi dengan perangkat desa tentang bahaya TPPO dan TPPM,” kata Muhammad Novrian Jaya. Rabu (16/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Pimpasa juga akan aktif mensosialisasikan tugas-tugas keimigrasian, termasuk persyaratan legal untuk bekerja di luar negeri, kepada pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami juga telah bekerjasama dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Sulawesi Tenggara untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mengakses persyaratan bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Sebanyak 50 desa binaan di Kabupaten Konawe telah resmi dibentuk dan dikukuhkan, dengan lima Pimpasa yang masing-masing mendampingi 10 desa.

“Kita juga sudah hitung kekuatan, ini kan kita bentuk 10 desa, ini satu Pimpasa pegang 10 desa itu artinya desa yang berdekatan, dan kita petakan sampai 5 Pimpasa untuk pegang 50 desa,” sebut Muhammad Novrian Jaya.

Pemilihan Kabupaten Konawe sebagai lokasi awal desa binaan didasarkan pada tingginya jumlah masyarakat yang bekerja di luar negeri serta keberadaan dua perusahaan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Kehadiran Pimpasa diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas TKA.

“Mungkin saja ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan para TKA itu yang di luar ketentuan, contohnya mereka melakukan kawin campur dengan masyarakat sini, kemudian melakukan tindakan-tindakan tindak pidana, dan tindakan-tindakan pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Kepala Desa Andadowi, Andi Nuhung, menyampaikan rasa terima kasih atas terpilihnya desa mereka sebagai desa binaan. Ia menilai program ini membantu masyarakat memahami prosedur keimigrasian, terutama terkait persyaratan ke luar negeri.

“Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan imigrasi ketika ada warga-warga yang mungkin ingin ke luar negeri, tinggal koordinasi saja sama kami, untuk mendapatkan paspor dan prosedur berangkat ke luar negeri,” ucap Andi Nuhung.

Pemerintah Desa Andadowi juga berkomitmen bekerja sama dengan Pimpasa untuk mensosialisasikan bahaya TPPO dan TPPM agar masyarakat tidak menjadi korban.(**)

Trending

Exit mobile version