KONAWE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara melakukan pendataan dan pengawasan terhadap orang asing, khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA), di kawasan industri PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 15–16 April 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah intensifikasi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja strategis yang menjadi pusat aktivitas investasi asing. Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra dan Kepala Kantor Imigrasi Kendari, serta didukung oleh seluruh jajaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dokumen izin tinggal para TKA, serta mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami tidak hanya mendata, tetapi juga memberikan edukasi kepada penjamin mengenai kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), serta menyosialisasikan peraturan keimigrasian terbaru,” jelas Novrian.
Dari hasil pendataan, seluruh TKA di PT OSS dan PT VDNI diketahui memiliki dokumen izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan aktivitas mereka. Pihak manajemen kedua perusahaan juga menyampaikan komitmen untuk terus memperbarui informasi keimigrasian dan melaporkan keberadaan TKA secara berkala kepada pihak Imigrasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif untuk menjaga ketertiban keberadaan TKA, sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di Sulawesi Tenggara. Imigrasi Kendari menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendataan secara rutin terhadap seluruh TKA di wilayah kerjanya.(**)