Hukum & Kriminal

Imigrasi Kendari Amankan Dua WNA Tiongkok di Pasar Korem

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Pasar Korem, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyusul laporan masyarakat. Pengamanan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah kedua WNA gagal menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa keduanya telah menjual batu giok selama dua hari di Pasar Korem. Pemeriksaan lanjutan menyatakan mereka melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75. Akibatnya, kedua WNA dikenakan tindakan administratif berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan pencekalan masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawasi aktivitas WNA.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara konsisten dan profesional untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Pendekatan kami tetap humanis, namun tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Pengamanan ini menunjukkan kehadiran kami dalam memastikan semua WNA mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya. Senin (12/5/2025).

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan.

“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat. Jika menemukan WNA yang melanggar, laporkan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” tambah Muhammad Novrian Jaya.

Imigrasi Kendari berharap ke depannya tidak ada lagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan, sehingga wilayah kerja Imigrasi Kendari tetap tertib dan aman.(**)

Trending

Exit mobile version