Pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi kelas I TPI Kendari
KENDARI, kendari24.com – Dalam rangka hari Bhakti Imigrasi ke 74 tahun, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari memberikan 30 kuota pembuatan dan penggantian paspor bagi masyarakat selama Januari 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari Wira Zulfika mengungkapkan, program layanan paspor simpatik ini berlaku setiap Sabtu selama Januari 2024 dengan jam pelayanan mulai 09.00 – 12.00 Wita.
“Program paspor simpatik berlaku pada Sabtu selama Januari mulai 6, 13 dan 20. Kuotanya 30 per hari” ungkap Wira. Jumat (5/1/2023)
Wira menambahkan paspor simpatik tidak melayani layanan percepatan, pengambilan paspor, dan penggantian paspor hilang, rusak atau perubahan data.
Bagi warga yang akan mendapatkan pelayanan paspor simpatik dapat datang langsung tanpa harus mendaftar online lebih dulu.
“Yang mau daftar silahkan datang tanpa harus mendaftar online seperti hari kerja biasanya,” ujarnya
Untuk mendapatkan pelayanan paspor simpatik masyarakat bisa melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Dewasa: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Paspor Lama (bagi yang sudah pernah memiliki).
Anak dibawah 17 Tahun: KTP Orang Tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah Orang Tua, Fotokopi Paspor Orang Tua, Paspor Lama (Bagi yang sudah pernah memiliki) dan Materai 10.000.