KONAWE KEPULAUAN, Kendari24.com – Aksi penerobosan lahan perkebunan warga oleh Pemilik Izin Usaha Pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali terjadi di Desa Roko roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (1/3/2022).
Pihak perusahaan dengan membawa alat berat dikawal oleh personel pengamanan mendapat penolakan oleh puluhan warga dan pemilik lahan.
Warga mengaku dengan adanya aktivitas tambang itu akan berdampak rusaknya perkebunanan warga dan lingkungan sebab pihak perusahaan berencana akan membuat jalan yang melintasi sungai yang digunakan warga.
“Tadi itu eksa sudah masuk di kebun saya, mereka mau menerobos disitu,” ungkang Ratna salah seorang pemilik lahan.
Ratna bersama puluhan warga lainnya bahkan histeris saat alat berat pihak perusahaan mulai bergerak untuk merusak sungai dari lokasi yang telah dibebaskan.
“Kita ini bertahan demi kami punya hak, toh kalau tidak ada haknya masyarakat disitu dihapuskan pak, dihapuskan itu undang undang berapa ayat, berapa hak asasi manusia, supaya bebas itu tambang masuk, ujarnya.
warga mengaku jika aktivitas tambang dilakukan di lokasi itu akan berdampak pada satu satunya sumber air bersih warga sekitar karena pihak perusahaan akan membangun jalan di sekitar sungai, bahkan aktivitas di hulu tambang di hulu sungai sudah berdampak pada kondisi air bersih warga.
“Yang penggalian dari atas itu, sudah penuh dengan batu di kali malah melewati penyeberangan di kali itu, kami akan tetap bertahan pak kami butuh minum, kita butuh mandi jadi kami butuh pertimbangan supaya diupayakan,” katanya.
Warga berharap pemerintah dapat mempertimbangan aktivitas izin usaha pertambangan PT Gema Kreasi Perdana untuk beraktivitas di Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan sebab hal itu akan berdampak buruk bagi warga sekitar.
Merujuk pada UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Wawonii adalah pulau kecil dengan luas 708,32 km2.
Berdasarkan UU No 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil peruntukan, bukan untuk kegiatan pertambangan.
(Berita ini Masih akan terupdate)