Hukum & Kriminal

Hindari Tilang Elektronik Perhatikan 7 Hal Ini!

Published

on

Ruangan TMC Sat lantas Polresta Kendari

KENDARI, Kendari24.com – Mengawasi pelanggaran yang bisa berdampak pada kecelakaan lalu lintas, sebanyak 16 kamera CCTV tilang elektronik atau  kamera ETLE dan monitoring telah terpasang dan difungsikan di sejumlah titik dalam Kota KendariSulawesi Tenggara.

ETLE dinilai lebih akurat sekaligus menekan taktik curang para oknum polisi yang hendak melakukan tilang terhadap pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan para pengguna jalan akan terpantau langsung di ruangan Traffic Management Center (TMC) yang berada di Polresta Kendari.

Tilang elektronik dengan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas kendaraan.

“16 CCTV terpasang di Kota Kendari akan memantau pelanggaran lalu lintas sesuai dengan UU 22 tahun 2009,” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).

Bagi warga yang melanggar, polisi akan memproses bukti screenshot dan video di TMC dan akan mengirim bukti tersebut sesuai dengan alamat pada nomor kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi saat memberi keterangan pers usai peluncuran tilang elektronik di Polresta Kendari (Kamis, 22/9/2022).

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam aturan sistem tilang elektronik terdapat 7 poin prioritas pelanggaran yang akan menjadi atensi Kepolisian diantaranya, Penggunaan HP saat berkendara, Berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari 2 orang, Tidak menggunakan helm SNI, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Melawan arus (contra flow), Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), dan muatan kendaraan berlebihan (overloading).

Berikut 7 Sanksi pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE:

  • Penggunaan HP saat berkendara, melanggar Pasal 283 jo 106 (1), Pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000
  • Berkendara di bawah umur, Pasal 281 jo 77 (1) pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1.000.000
  • Berboncengan lebih dari 2 orang, Pasal 292 jo 106 (9), pidana kurungan atau denda Rp 250.000
  • Tidak menggunakan helm SNI, Pasal 291 jo 106 (8), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Pasal 311, pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000
  • Melawan arus (contra flow), Pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000
  • Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), Pasal 289 jo 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
  • Pelanggaran Atensi yaitu pelanggaran over dimensi dan overloading, Pasal 277, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500,000.

Trending

Exit mobile version