Hukum & Kriminal

Hati-hati Beli Mobil Bekas di Kendari, Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Libatkan Debt Collector

Published

on

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka

KENDARI – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli kendaraan bermotor bekas. Pasalnya, polisi baru saja membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk memperlancar penjualan mobil ilegal di Kota Kendari.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam dua kelompok sindikat pemalsuan dokumen kendaraan. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kelompok pertama berinisial YS, AD, dan PN, sedangkan kelompok kedua MY, TF, dan AH. Meski beroperasi secara terpisah, kedua kelompok ini saling terkait dalam rantai pemalsuan STNK.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, mengatakan STNK palsu tersebut sengaja dibuat untuk memudahkan penjualan kendaraan, termasuk mobil-mobil yang ditarik oleh debt collector. Dokumen palsu ini membuat kendaraan terlihat legal di mata pembeli.

“STNK palsu ini dipakai untuk menjual kendaraan, sehingga pembeli seolah-olah mendapatkan mobil dengan dokumen resmi,” kata Edwin dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari, Selasa (30/12/2025).

Akibat aksi para tersangka, negara diperkirakan merugi hingga ratusan juta rupiah. Untuk kelompok pertama, kerugian mencapai Rp350 juta, sementara kelompok kedua sekitar Rp17,5 juta.

Praktik ini ternyata sudah berlangsung sejak 2022. Para pelaku tergiur keuntungan cepat, sehingga berani memalsukan dokumen kendaraan.

“Mereka tergiur uang cepat. Dari situ muncul ide-ide untuk melakukan pemalsuan STNK,” tambah Kombes Pol Edwin.

Dalam penggeledahan, polisi menyita puluhan barang bukti, termasuk STNK palsu, satu unit printer Epson, satu set alat tumbuk nomor rangka kendaraan, serta satu unit mobil Daihatsu yang diduga terkait kejahatan ini.

Keenam tersangka dijerat Pasal 246 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.Polresta Kendari berkomitmen terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, untuk memberantas pemalsuan dokumen yang merugikan negara dan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan di Samsat atau melalui aplikasi resmi sebelum membeli mobil bekas.(**)

Trending

Exit mobile version