KENDARI, KENDARI24.COM – Memperingati Hari Pengayoman ke-79, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan legal ekspo dengan memberikan pelayanan publik ke masyarakat di salah satu pusat belanja di Kota Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan dari 3 hingga 4 Agustus 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkumham Sultra, Hidayat mengatakan pelayanan publik yang diberikan kepada warga atau pengunjung di mall yakni layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual, pelayanan administrasi hukum yang mencakup pengurusan akta notaris, pendirian badan hukum, dan perizinan lainnya dan layanan pembuatan paspor serta pameran hasil karya warga binaan pemasyarakatan.
“Hari Pengayoman ini menjadi momentum bagi Kemenkumham untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warganegara dapat dengan mudah mengakses layanan hukum dan administrasi yang dibutuhkan,” kata Hidayat saat ditemui di tempat kegiatan. Sabtu (3/8/2024).
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Kendari Soesilo Sumedi menjelaskan di hari pertama pihaknya menerima sebanyak 42 warga yang memohon dan memperpanjang paspor.
Soesilo menuturkan warga yang telah mendaftar pembuatan paspor akan dapat menerima paspor sesuai dengan prosedur yakni 3 hingga 4 hari kerja serta membayar administrasi pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni sebesar Rp350 ribu untuk pembuatan paspor baru.
“Ini komitmen dan upaya jemput bola kami untuk melayani pembuatan paspor bagi warga Negara Indonesia yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Dengan adanya layanan legal Ekspo dalam rangka Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Sultra berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempermudah akses layanan hukum dan pembuatan paspor bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.(**)