Hukum & Kriminal

HAPI dukung Kejati Tuntaskan Kasus Izin Pertambangan Di Sultra

Published

on

Karangan Bunga HAPI Sultra, Dukung Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

Kendari24.com – KENDARI, Dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi pertambangan di Sultra terus mengalir, salah satunya dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Sultra, Rabu (23/6/2021).

HAPI bahkan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap penuntasan kasus izin Pertambangan PT TOSHIDA Indonesia yang melibatkan Dinas ESDM Sultra dengan merugikan negara sekitar Rp. 240 Miliar.

Ketua HAPI Sultra, Fatahillah menjelaskan dukungan yang diberikan ke Kejati Sultra untuk mengungkap kasus izin pertambangan ini, diharapkan menjadi awal dari penegakkan hukum terhadap kasus kasus izin usaha pertambangan yang beraktivitas di Sultra.

“Dukungan moril, agar Kejati dapat mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas, kasus ini harus dituntaskan karena berdampak terhadap daerah,” ujarnya.

Pengacara Kondang Sultra ini berharap, selain dugaan tidak pidana Korupsi, Kejati juga dapat menelusuri aliran dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua Pejabat di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

“Tidak hanya tindak pidana dugaan korupsi, DPD HAPI Sultra dan DPC HAPI Kendari, meminta kejaksaan untuk mengungkap kasus tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus izin pertambangan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi izin pertambangan PT TOSHIDA Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Tangetada, Kabupaten Kolaka, dua tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kendari dan dua tersangka belum memenuhi panggilan jaksa.

Trending

Exit mobile version