KENDARI, KENDARI24.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Artidjo Alkostar pada Selasa malam, (23/9/2025).
Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam subsider,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno, mantan bendahara pengeluaran Setda, divonis 1 tahun 7 bulan penjara. Muchlis mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari. Sebelumnya, JPU menuntut Nahwa Umar dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp300 juta. Sementara Ariyuli dan Muchlis masing-masing dituntut 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp100 juta.
Usai putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan,
“Kami pikir-pikir dulu.” katanya.(**)