KENDARI, kendari24.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua direktur perusahaan tambang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Keduanya yakni Hasdianto direktur PT Buana Tama Mineralindo (BTM) sebagai join operasional dan direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) Askiran sebagai pemilik IUP.
Direktur Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan kedua perusahaan tambang nikel itu beraktivitas tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH resmi dari pihak terkait.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka yakni direktur PT BTM berinisial H dan PT BNP berinisial A pada Senin (2/102023),” ujar Bambang. Selasa (3/10/2023).
Bambang menuturkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya perusahaan itu menggunakan RKAB yang dikeluarkan oleh Badan Pengolahan Nuklir bukan dari Kementerian ESDM.
“Yang dikatakan oleh mereka dokumen IUP setelah kami lakukan penyelidikan ternyata dokumen mereka patut diduga palsu dan salah satu dokumen RKAB nikel itu dikeluarkan oleh badan pengawas Nuklir. Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait dan itu tidak benar,” ungkapnya
Usai menetapkan 2 tersangka penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan
Aktivitas tambang ilegal kedua perusahaan itu diketahui pada jumat (15/9/2023) lalu saat tim patroli illegal mining dari subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan operasi ilegal mining di wilayah blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Dari lokasi tersebut Polda Sultra menyegel area penambangan dan menyita 6 unit alat berat milik PT BNP dan PT BTM.