KENDARI – Warga menyegel sebuah gudang penyimpanan daging babi milik PT Oriental Niaga Raya yang berlokasi di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Penyegelan dilakukan karena dugaan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi gudang. Selasa (20/1/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati gudang dalam kondisi tergembok. Berdasarkan keterangan di lapangan, penyegelan dilakukan oleh warga dengan pendampingan unsur pemerintah setempat, dengan alasan dugaan pencemaran lingkungan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang gudang yang secara kasat mata telah memenuhi ketentuan teknis.
Selain itu, hasil pengecekan visual menunjukkan kondisi daging yang tersimpan di dalam gudang masih layak. Aktivitas usaha di lokasi tersebut hanya berupa pencucian, pemotongan, dan pengemasan daging untuk distribusi, tanpa adanya proses penyembelihan.
“Daging babi yang ada di gudang hanya dicuci, dipotong, lalu dikemas. Tidak ada aktivitas penyembelihan,” ujar Ipda Ariel.
Ia juga menyebutkan bahwa daging tersebut dilengkapi label Balai Karantina dan diketahui berasal dari Bali.
Polresta Kendari menegaskan bahwa penghentian kegiatan usaha atau penyegelan harus dilakukan oleh instansi yang berwenang dan berdasarkan prosedur hukum yang sah. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan dasar hukum penyegelan, status perizinan usaha dan izin lingkungan gudang, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyegelan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Polresta Kendari akan memanggil pihak pengelola gudang, unsur pemerintahan setempat, serta perwakilan masyarakat guna mengumpulkan fakta secara menyeluruh dan objektif.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak dalam menyikapi persoalan lingkungan maupun perizinan usaha. Setiap dugaan pelanggaran diminta disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.(**)