News

Gubernur Sulawesi Tenggara Tunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur

Published

on

Kolase

KENDARI, KENDARI24.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, resmi menugaskan Wakil Bupati Kolaka Timur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 800.1.3.3/7456 yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.

Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abd. Azis, pada 9 Agustus 2025.

Dalam SK tersebut, Andi Sumangerukka mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara,” tulis Andi Sumangerukka dalam SK.

Gubernur menjelaskan, penugasan ini bertujuan memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur tetap berjalan.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Wakil Bupati Kolaka Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Tembusan SK tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, dan Ketua DPRD Kolaka Timur.(**)

Trending

Exit mobile version