KENDARI, kendari24.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dugaan kasus suap izin pendirian ritel PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) pada Senin (14/8/2023).
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan modus tersangka mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain terlibat dugaan kasus suap itu dengan meminta PT Midi Utama Indonesia untuk membiayai pengecatan kampung warna-warni senilai Rp 700 juta.
Alih-alih dari biaya yang diminta tersebut, pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemkot Kendari pada 2021.
“Dari perkembangan pemeriksaan saksi di persidangan terhadap dua tersangka, SK mengetahui dan mengizinkan permintaan pembiayaan pengecatan kampung warna-warni kepada PT MUI sebesar Rp700 juta. Ini salah satu syarat pendirian Alfamart di Kota Kendari,” ungkap Ade yang ditemui pada Senin (14/8/2023).
Tidak hanya itu, Sulkarnain juga meminta bagian saham sebesar 5 persen dari setiap pendirian gerai Alfamidi yang dijadikan brand lokal Anoa Mart melalui perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.
Ade menambahkan dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan diketahui tersangka mantan Wali Kota meminta kepada tersangka Syarif Maulana sebagai staf ahli Wali Kota untuk mengurus 6 lokasi pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
“Salah satu syarat pendirian gerai alfamart itu, dia (SK) mensyaratkan membentuk gerai local Anoa Mart dimana sahamnya 95 persen miliki Alfa midi dan 5 persen untuk Cv Garuda,” ujarnya.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Sulkarnain sebagai tersangka pada Jumat 18 agustus 2023.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjerat tersangka mantan Wali Kota Kendari SK dengan pasal 12B Undang-undang TIPIKOR dengan ancaman 4 tahun penjara
Dalam kasus suap Alfamidi, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan tiga tersangka yakni Ridwansyah Taridala Sekda Kota Kendari, staf ahli Wali Kota Kendari Syarif Maulana dan Sulkarnain Kadir mantan Wali Kota Kendari.