Hukum & Kriminal

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Dua Warga

Published

on

JAKARTA — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, evakuasi korban, hingga pengamanan lokasi.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dua korban dalam peristiwa ini, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi pada pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi mengalami luka berat.

Selain penganiayaan, insiden tersebut juga disertai dengan pembakaran sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi kejadian. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang ditimbulkan meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Selain proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa para tersangka melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang mengalami kerusakan, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Terkait rangkaian peristiwa awal ketika dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa penanganannya masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.

Di akhir keterangannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tutupnya.

Trending

Exit mobile version