JAKARTA, kendari24.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pertambangan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela, majelis hakim hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin Cs.
Dengan penolakan eksepsi oleh majelis hakim tersebut sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Agenda sidang pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa. Majelis hakim menolak eksepsi PH para terdakwa,” ungkap Ade Hermawan, Asisten Intelijen Kejati Sultra yang dihubungi pada Rabu (3/1/2024).
Ade mengungkapkan setelah penolakan eksepsi Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, sidang mantan dirjen Minerba Kementerian ESDM akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Selasa (9/1/2023) dimana jaksa akan menghadirkan saksi-saksi.
“Berikutnya JPU akan menghadirkan lima saksi terkait perbuatan para terdakwa,” ujarnya.
Diketahui mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin bersama mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto didakwa terlibat dalam kasus korupsi pertambangan jual beli dokumen ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya didakwa karena berperan dalam kebijakannya memberikan dokumen untuk aktivitas tambang di Blok Mandiodo, yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Berikut para terdakwa yang eksepsinya ditolak Majelis Hakim:
1. Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),
2. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto
3. Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan
4. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
5. mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto
6. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro
7. Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto
8. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan. (**)