Hukum & Kriminal

Eks Plt Kadis ESDM di Jebloskan Ke Sel Tahanan, Tersangka Kabid Minerba Entah Kemana..?

Published

on

BHR Eks Plt Kadis ESDM Dibawa Ke Mobil Tahanan Menuju Rutan Kendari

Kendari24.com, KENDARI – Dua tersangka dugaan kasus korupsi izin pertambangan di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kendari. (17/6/2021).

Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan Plt Kadis ESDM Sultra BHR, dan UMR General Manager PT. Toshida Indonesia.

Setyawan Nur Chalik, Aspidsus Kejati Sultra  menjelaskan keduanya datang memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan dan melengkapi BAP, sebelum ditahan keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Keduanya langsung ditahan, dan dibawah ke Rutan Kendari, untuk dua orang tersangka lain yakni YSM Kabid Minerba ESDM, dan Dirut PT Tosida Indonesia LSO belum menghadiri panggilan Jaksa,” ungkapnya.

Asisten Intelejen Kejati Sultra, Noeradi mengatakan, dua tersangkabelum menghadiri panggilan, tanpa alasan yang jelas, dan kejati tetap akan melakukan pemanggilan secara patut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“tidak ada sama sekali konfirmasi kedua orang ini tidak hadir, oleh karena itu kita akan lakukan pemanggilan lagi secara patut sesuai dengan hukum acara pidana,” katanya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, memastikan kedua tersangka yang tidak hadir itu akan mendapatkan perlakukan yang sama dengan tersangka lainnya yang sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari.

VIDEO: Eks Plt Kadis Dibawa Ke Sel Penjara Rutan Kelas IIB Kendari

 

Trending

Exit mobile version