Hukum & Kriminal

Dukung Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

Published

on

Demonstrasi di Depan Kejati Sultra

Kendari24.com – KENDARI, Belasan pemuda di Kota Kendari yang tergabung dalam Ormas Merah Putih berdemonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/6/2021).

Dalam tuntutan demonstran meminta kejaksaan menelusuri aliran dana dugaan Korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan empat tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja kejati Sultra dalam menuntaskan dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan dua pejabat di dinas ESDM Sultra, ujar Ados dalam orasinya.

Selian mengapresiasi kinerja kejati, demonstran juga mendesak kejaksaan agar melakukan upaya paksa terhadap tersangka Yusmin, kepala bidang Minerba ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka YSM sudah mangkir dari panggilan penyidik, kami meminta agar tersangka segera dipanggil paksa oleh Kejati,” ungkapnya.

Usai berorasi, demonstran diterima oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tenggara.

Fadly A Safaa, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menjelaskan dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi itu, kejati telah menetapkan 4 tersangka dan dua diantaranya sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kendari, sementara dua tersangka lainnya kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kedua.

“Penyidik telah menetapkan 4 tersangka, dua sudah ditahan dan dua panggilan kedua, kalau masih mangkir kita akan lakukan upaya paksa sesuai dengan KUHP”. ujarnya.

Fadly menjelaskan terkait dengan aliran dana dugaan korupsi izin pertambangannya penyidik tetap akan melakukan penelusuran, hingga ada upaya dari para tersangka dan penerima aliran dana mengembalikan kerugian negara.

“Sudah pasti akan ada penelusuran dana hingga kerugian negara bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Trending

Exit mobile version