Politik

Dugaan Plagiasi Rektor UHO, Dikti Keluarkan Dua Rekomendasi Berbeda

Published

on

Kendari24.com – KENDARI, Kasus dugaan plagiasi rektor Universtitas Halu Oleo (UHO) masih terus bergulir di tengah proses pemilihan rektor yang sudah masuk dalam tahapan menjaringan tiga besar.

Dugaan plagiasi calon rektor kembali digaungkan oleh puluhan Pemuda dari Gerakan Pemuda Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara, dengan berdemonstrasi di pertigaan Kampus Universitas Halu Oleo, dan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI, di Kendari, Rabu (2/5/2021).

Di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, dalam Tuntutannya, demostran keberatan atas sikap Dirjen Dikti yang diduga  melanggar kode etik dalam jabatan dan melanggar hukum karena memaksakan tahapan visi misi dan peyaringan 3 besar calon rektor UHO periode 2021-2025, tanpa menunggu jawaban Menteri berdasarkan surat permohonan klarifikasi yang ditanda tangani 7 (tujuh) calon rektor tertanggal 11 Mei 2021 yang meminta kepada menteri untuk menunda tahapan visi misi dan penyaringan kepada senat UHO.

Menurutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ristekdikti RI, belum menindaklanjuti surat ombudsman RI kepada Presiden RI nomor: B/977/RM.03.06/IV/2021 tertanggal 13 April 2021 yang meminta agar Rekomendari ORI kepada Menteri nomor: 0003/REK/0922.2016/V/2018 tentang penanganan dugaan plagiat Muhammad Zamrun Firihu belum dilaksanakan.

Selaian itu proses pemilihan rektor UHO dinilai tidak sesuai aturan, sehinga massa meminta agar Komisi X DPR RI menghadirkan Menteri pendidikan dan kebudayaan, ristekdikti dalam rapat dengar pendapat untuk memberikan penjelasan terhadap tindakan inkonsistensi Dirjen Dikti Kemendikbud Ristekdikti yang mengeluarkan 2 (dua) surat berbeda.

Dimana pada surat Dirjen Dikti pertama mengatasnamakan Menteri nomor: 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 april 2021 perihal hasil tim pencari fakta yang dituangkan dalam rekomendasi bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiat, dan tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon rektor UHO periode 2021-2025.

Dalam Surat Kedua Dirjen Dikti tidak atas nama Menteri kembali mengeluarkan surat nomor 0301/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 10 mei 2021 perihal penegasan dan arahan pilrek UHO 2021-2025 dengan melanjutkan tahap penyaringan dengan mengikutsertakan 8 nama bakal calon rektor termasuk Muhammad Zamrun Firihu.

Massa aksi juga melaporkan tindakan mal Administrasi ketua Senat UHO, Prof. Takdir Saili kepada Ombudsman, dimana ketua senat UHO dan tim Adhac diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan pihak lain. mereka telah mengeluarkan surat rekomendasi senat yang menyatakan tidak cukup bukti tentang adanya plagiasi karya ilmiah Muhammad Zamrun Firihu. Namun faktanya tim adhoc yang dibentuk ketua senat tidak melalui rapat senat dan surat tugas tim adhoc tidak untuk memeriksa karya ilmiah Muhammad Zamrun Firihu melainkan bertugas untuk memeriksa karya ilmiah usulan lektor kepala dan guru besar yang akan naik pangkat jabatan fungsional dosen yang berjumlah 9 orang.

Gerakan Pemuda Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara menilai Tim adhoc berjumlah 5 orang adalah pejabat yang diangkat rektor, dengan tugas tambahan sehingga indepensinya diragukan dan subyektif dalam menilai atasannya. (RLS)

Trending

Exit mobile version