Hukum & Kriminal

Dugaan Manipulasi Persyaratan Calon Rektor UHO

Published

on

Gerbang Universitas Haluoleo Kendari

Kendari, Ajang pemilihan rektor Universitas Haluoleo sebentar lagi akan dimulai, sejumlah kegiatan yang mendukung proses pemilihan tersebut juga sudah mulai dilakukan, salah satunya menentukan tata tertib dan persyaratan pencalonan.

Akademisi Universitas Haluoleo, Masrin menemukan kejanggalan adanya aturan atau tata tertib dalam rencana pemilihan rektor universitas Haluoleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara, dalam temuannya tersebut, pihak rektorat yang mengadakan rapat senat pada (4/2/2021) lalu, secara virtual terjadi pembahasan yang alot pada persyaratan calon rektor.

“Perdebatan terjadi soal Pengalaman Manajerial, dalam draft Tatib Pasal 3 huruf d menyebutkan seorang calon rektor harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di Universitas HaluOleo, ujarnya

Menurutnya draft tersebut diakui sudah tidak sesuai dengan statuta Universitas Haluoleo yang menyebutkan calon rektor minimal memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Lembaga.

“Statuta ini sudah dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia No.660 tahun 2012, pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2012 tentang statuta Universitas Haluoleo, pasal 27 angka 7 huruf E, ungkapnya.

Statuta Universitas Haluoleo ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 19 tahun 2017, Tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, pada Pasal 4 bahwa persyaratan calon pemimpin PTN (Perguruan Tinggi Negeri) huruf d dinyatakan bahwa, memiliki pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN.

Masrin menambahkan Draf Tatib yang disusun tersebut tidak sesuai dengan Statuta Universitas Haluoleo, karena pada poin Pengalaman Manajerial tersebut dihilangkan kata bagian, ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 tersebut karena dihilangkannya kata sebutan lain yang setara.

“Draft yang disusun ini sepertinya dirancang untuk memuluskan salah satu calon rektor, dan akan menghambat calon rektor lain yang sudah tidak memenuhi syarat yang disusun, meskipun calon tersebut memenuhi syarat berdasarkan statuta universitas Haluoleo’, ungkapnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran statuta ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menganulir dan mengembalikan aturan tata tertib pencalonan sebelumnya, sehingga tidak menghambat calon lain.

“Baiknya pemilihan rektor ini sebisanya dibuka seluas luasnya untuk kalangan akademisi di kampus, sehingga tidak ada upaya untuk mencegah calon lain untuk perkompotisi dalam pemilihan, kan belum tentu juga mereka lolos, ini baru dipersyaratan sudah mulai dicegah tanpa melihat statuta UHO,”Katanya.

Dengan kondisi ini, MA meminta pihak penegak hukum untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan rektor Universitas Haluoleo periode 2021-2025.

“Harusnya ada pemantauan aparat penegak hukum Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menjaga terciptanya suasana keadilan bagi semua pihak yang sesungguhnya memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai rektor”, ujar.

Trending

Exit mobile version