Kendari24.com – KENDARI, Mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan perahu cabang olahraga Dayung, Polda Sulawesi Tenggara telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dugaan penyelewangan anggaran tersebut.
Kasubdit Penmas, Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, berdasarkan informasi dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Tipikor, pihaknya telah memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra untuk mengumpulkan informasi dan data.
Rencananya setelah bendahara KONI, penyidik juga akan memanggil Kadis Pemuda dan Olahraga dan Kuasa pengguna anggaran (KPA) yang terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran pengadaan perahu cabor dayung.
“Itu yang diundang baru Bendahara Koni, dan akan menyusul kadis Pemuda dan Olahraga dan KPA, katanya Sabtu (18/6/2021).
Mereka yang dipanggil itu, upaya Kepolisian untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaaan perahu cabang olahraga dayung Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kita masih mengembangkan dan belum mengarah ke siapa siapa, namun setelah ada informasi kita akan kembangkan terus untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggarannya,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menguraikan lebih rinci cakupan Pejabat Perbendaharaan Negara yang tergolong Pengguna Anggaran, meliputi Pengguna Anggaran (PA) itu sendiri, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Dalam struktur organisasi pengelolaan keuangan Satuan Kerja.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian. Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang dilakukan oleh Pengguna anggaran.