KENDARI, KENDARI24.COM – Aliansi Mahasiswa Gerakan Pemerhati Pembangunan Kota (Gerbang Kota) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk segera menindaklanjuti aduan warga terkait pembangunan perumahan oleh PT Mega Amalia di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Aksi tersebut digelar di Gedung DPRD pada Senin, (21/7/2025).
Mahasiswa menuding pembangunan perumahan itu menyebabkan banjir lumpur, kerusakan rumah warga, serta memicu kejahatan lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian material.
Sarman koordinator aksi mendesak DPRD, dan Pemerintah untuk turun langsung memverifikasi kondisi di lapangan. Mereka juga menyoroti dugaan perusakan rumah warga oleh pihak pengembang dan pemilik lahan, yang disebut-sebut milik oknum anggota kepolisian berinisial AG.
“Kami menuntut agar penerbitan izin pembangunan segera dihentikan. Pengembang dan pemilik lahan harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak,” tegas Sarman.
Sarman menambahkan, tindakan pengembang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota menegaskan bahwa DPRD Kendari wajib mengambil langkah cepat dan konkret, termasuk investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pembangunan oleh PT Mega Amalia.
Massa aksi diterima oleh Ketua DPRD Kendari, La Ode Muh. Inarto dan Rajab Jinik dari Partai Golkar, serta Gilang dari PPP. Aspirasi mahasiswa juga telah disampaikan ke Komisi III DPRD Kota Kendari untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah terima aspirasinya dan kita agendakan RDP bersama pemkot dan pihak pengembang. Kita juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi riil di lokasi,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik.
Rajab menegaskan bahwa jika terbukti ada warga yang terdampak, DPRD akan mengkaji kembali rencana pembangunan dan memastikan pihak pengembang bertanggung jawab penuh.
“Peraturan di kota ini jelas. Jika melanggar, ada tahapan pertanggungjawaban. Kalau tidak dipatuhi, saya pikir izin bisa kita cabut,” tegas Rajab.(**)