KENDARI, kendari24.com – Sembilan hari melakukan pengejaran akhirnya 2 pelaku pembunuh pemuda di jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ditangkap tim gabungan Polresta Kendari. Minggu (12/11/2023) siang.
Kedua tersangka di dua lokasi berbeda yakni Gunawan (17) ditangkap di Jalan Mekar Jaya Kelurahan Kadia sementara Irham (18) diringkus di Jl. Made Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman mengatakan penangkapan kedua tersangka karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Insiden pembunuhan itu terjadi pada Jumat (3/11/2023) dini hari, dimana kedua pelaku dengan mengendarai motor mendatangi Korban Fathir yang berprofesi sebagai tukang parkir dan meminta uang.
“Korban tidak memberikan uang sehingga tersangka Gunawan memukul kepala korban dengan menggunakan Palu,” ungkap Eka. Minggu (12/11/2023) sore.
Lanjutnya perwira tiga bunga itu, tidak hanya memukul korban tersangka juga menusuk perut Korban dengan menggunakan senjata tajam dan melarikan diri.
“Tersangka menusuk perut korban dengan badik dan selanjutnya melarikan diri, sementara Korban ditinggalkan dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit,” ujarnya
Sementara itu Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan dalam menjalankan aksinya tersangka Gunawan sudah mempersiapkan martil dan badik untuk mendatangi semua tukang parkir untuk meminta uang.
“Tersangka Gunawan pernah ditangkap polisi dalam kasus pengeroyokan, Korban dan pelaku juga tidak saling mengenal,” katanya.
Saat penangkapan tersangka Gunawan mencoba melarikan diri, polisi pun sigap melepaskan timah panas dan mengenai kaki kanan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.