Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Ninja Dibekuk Buser 77 Polresta Kendari

Published

on

KENDARI24.COM — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dua pelaku masing-masing berinisial F(26) dan RA(21) dibekuk pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban tertanggal 23 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menjelaskan bahwa motor yang dicuri merupakan satu unit Kawasaki Ninja R warna hitam nomor polisi DD 3097 DB milik korban berinisial ID.

“Motor korban diparkir di depan rumah dalam kondisi tidak terkunci stang. Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan mendorong kendaraan keluar dari lokasi dan membawanya ke kediamannya,” ujar AKP Williwanto Malau. Selasa (24/2/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Wayong, belakang Mebel Cahaya Nurul, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA.

Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun pagi sekitar pukul 05.00 WITA. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan tidak menemukan kendaraannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 menangkap pelaku F di Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor tersebut untuk digunakan pribadi. Setelah sekitar tiga bulan digunakan, pelaku memposting foto motor di akun Facebook miliknya dengan tujuan menawarkan barter.

Motor tersebut kemudian ditukar dengan sepeda motor milik RA. Setelah transaksi barter, RA membawa motor korban ke wilayah Kabupaten Kolaka Timur dan melepas ban serta velg untuk dijual secara terpisah melalui marketplace Facebook.

“Modusnya, pelaku mencuri lalu menukar dengan motor yang memiliki dokumen lengkap agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah itu, bagian kendaraan dilepas dan dijual terpisah. Namun sebelum transaksi lanjutan terjadi, Tim Buser 77 berhasil mengamankan pelaku kedua,” jelas AKP Williwanto.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Kawasaki Ninja R warna hitam serta dua buah velg merek Sonic warna hitam.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(**)

Trending

Exit mobile version